Ini Penyebab Satu TPS di Kerek Lakukan Hitung Ulang
KIM Ronggolawe – Hari ke tiga rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kerek Kabupaten Tuban, terdapat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan penghitungan ulang yakni TPS 14 Desa Margomulyo.
Penghitungan ulang tersebut terpaksa dilakukan karena hasil perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak sesuai dengan jumlah kehadiran pemilih pada TPS tersebut.
Baca Berita Sebelumnya : PPK Kerek Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ini Jadwalnya
“Ada ketidaksesuaian antara suara partai dan Caleg, ada beberapa caleg yang dimasukan suara perolehan partai hingga menjadi suara total perolehan antara suara partai dan caleg tidak sesuai dengan tingkat kehadiran atau suara hak pilih yang hadir hingga direkomendasikan untuk perhitungan ulang dengan disaksikan oleh saksi partai dan Panwaslu Kecamatan Kerek, ” terang ketua PPK Kerek, Irchamna kepada awak media, Rabu malam (21/02).
Kendati terjadi penghitungan ulang Irchamna, mengaku bahwa rekapitulasi penghitungan akan selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Sudah kita perhitungkan dari awal TPS – TPS mana yang bermasalah sehingga kegiatan rekapitulasi ini tidak mengganggu jadwal yang sudah ditentukan, ” pungkas pria asal Desa Jarorejo tersebut.
Diketahui sebelumnya bahwa jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum tingkat Kecamatan Kerek berlangsung mulai hari Senin (19/02) dan akan berakhir Kamis 22 Februari 2024. [AM/HA]