BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Bawaslu Tuban Rilis Pemetaan Kerawanan Pada Pilkada Serentak 2024

 

KIM Ronggolawe  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, memaparkan pemetaan kerawanan pada tahapan pemilihan serentak 2024 di Kantor Bawaslu Tuban, Minggu (18/08).

Adapun dalam pemetaan tersebut, terdapat beberapa isu pemilu 2024.

Di antaranya kampanye tidak sesuai aturan, netralitas penyelenggara pemilu, penyusunan daftar pemilih, proses penghitungan suara tidak sesuai aturan, protokol kesehatan, netralitas ASN dan kekurangan surat suara.

Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin mengatakan, dari berbagai isu tersebut mengerucut pada kategori rawan tinggi, sedang dan rendah.

Untuk kategori tinggi ini kaitan otoritas penyelenggara, untuk sedang kaitan netralitas ASN dan keterlambatan logistik pemungutan surat suara.

Sedangkan untuk yang rendah pemilih memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk dalam Daftar pemilih tetap (DPT), ada juga tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar di DPT.

“Itu sudah kita klasifikasikan, ini menjadi atensi kita agar kejadian tersebut tidak terulang,” tegas Ketua Bawaslu Tuban.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menambahkan, akan melakukan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran tidak terjadi pada Pilkada 2024.

Seperti memberikan sosialiasi dan imbauan terkait larangan berpolitik praktis bagi ASN, kepada Pemerintah Daerah serta memberikan sosialisasi produk hukum terkait Netralitas untuk ASN.

Koordinasi dengan stakeholder di antaranya KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Dinsos, Lapas dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dan melakukan patroli kawal hak pilih serta mendirikan posko kawal hak pilih.

Mengimbau KPU agar memberikan Sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan hak pilih, serta sosialisasi kepada masyarakat atau pemilih yang belum ber-KTP el dalam menggunakan hak pilihnya.

Mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Peraturan di semua jajaran pengawas maupun jajaran KPU.

Meningkatkan pengawasan melekat dan monitoring terkait adanya potensi dugaan pelanggaran pada Pemilihan 2024.

Memperkuat sistem pengawasan dan melakukan konsolidasi data pengawasan.

“Ada 6 upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak 2024 di wilayah Tuban, kita akan menjadikan atensi hal tersebut,” pungkasnya. [CH/AM]

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button