Gempur Rokok Ilegal di Tuban, Petugas Gabungan Sisir Puluhan Toko Kelontong
KIM Ronggolawe – Petugas gabungan dari kantor Bea Cukai, Satpoll PP, TNI dan Polri menggelar operasi rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam razia gabungan ini, selain memastikan tidak adanya rokok ilegal atau tanpa cukai, petugas juga memberikan sosialisasi untuk gempur rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai.
“Melalui razia ini petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok ilegal, mengingat peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan daerah dan negara. Sebab pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteran masyarakat,” tutur Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro, Eko Widjayanto, Selasa (15/10).
Ia mengatakan, razia ini dibagi menjadi 2 tim setiap harinya untuk menyisir beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban. Rokok ilegal menjadi sasaran utama, sebab berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara.
Dikatakan Eko, razia gabungan ini dimulai sejak Senin (14/10) kemarin hingga Senin (21/10) depan. Dan selama 2 hari ini pihaknya belum menemukan temuan rokok ilegal dari 30 toko yang disasar.
“Dari 2 tim tidak ada temuan, itu artinya edukasi yang selama ini kita lakukan berjalan dengan baik, sebab kita selalu edukasi kalau rokok ilegal itu tidak baik dan tidak benar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto menuturkan, Kabupaten Tuban ini sebagai daerah jalur perlintasan peredaran rokok ilegal yang diproduksi home industri yang berada di Jawa Timur.
“Tuban ini sebagai lewatan dari pada pengedaran rokok ilegal yang diproduksi oleh home industri dari Kota-kota yang berada di Jawa Timur,” tuturnya.
Perlu diketahui pada tahun 2024 razia rokok ilegal di Kabupaten Tuban sudah dilakukan sebanyak 46 kali dengan hasil barang sitaan 1120 batang rokok ilegal dari berbagai Kecamatan yang berbeda. [CH/AM]