BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Dukung Program 100 Hari Asta Cita, Polres Tuban Ungkap Belasan Kasus Narkoba

KIM Ronggolawe – Sebagai upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Tuban melalui Satresnarkoba menggelar rilis ungkap kasus narkoba, di halaman Satresnarkoba, Rabu (13/11).

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Harjo menyampaikan, ungkap kasus ini merupakan capaian kinerja Satresnarkoba sejak September hingga pertengahan November ini.

“Total ada 13 kasus dengan jumlah 18 tersangka,” ungkap Kapolres.

Rinciannya, sambung dia terdiri dari sabu 4 kasus 7,05 gram, ekstasi 1 kasus 6,88 gram, pil LL 4 kasus 2.901 butir, pil Y 3 kasus 2.901 butir, dan pil KR 1 kasus 148,2 butir.

“Semua tersangka ini ada yang dari Tuban, Jombang, Surabaya, Lamongan dan ada yang dari Gresik. Beberapa ada yang residivis dan ada yang baru,” tegas Kapolres.

Perwira kelahiran 1982 menegaskan, atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, juga pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kami berharap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tuban harus ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan Tuban zero narkoba,” pungkasnya. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button