Main Judi Online, Polsek Jenu Ringkus Pria asal Jawa Barat
KIM Ronggolawe – Pria asal Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat berhasil diringkus jajaran kepolisian saat asyik main judi online di sebuah warung kopi di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (27/09) malam.
Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya aksi judi online di wilayah kecamatan setempat.
“Pelaku berinisal KRM (35) tersebut merupakan pekerja serabutan yang kini berdomisili di wilayah Kecamatan Jenu,” ungkapnya saat rilis di Polsek setempat, Senin (02/10) siang.
Dari keterangannya, hal itu didasari banyaknya masyarakat yang resah karena marak judi online. Kemudian pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Mantan Kapolsek Kota itu menerangkan, saat terjun ke lapangan, petugas berhasil mendapati pelaku tengah asik bermain judi online jenis Pragmatic Play Gates Of Olympus yang dimainkan lewat handphone.
‘Kemudian pelaku kami amankan berikut barang bukti 1 unit HP yang didalamnya terdapat permainan judi slot online serta saldo uang sejumlah Rp70.506,-,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Rianto, sebelum memulai judi online pelaku lebih dulu deposit melalui aplikasi DANA sebagai taruhan. Selanjutnya pelaku mengakses situs Sontogel dan memilih permainan slot online Pragmatic Play Gates Of Olympus.
“Pelaku ini bermain judi slot online yang bersifat untung-untungan dengan harapan bisa menang dan mendapatkan uang,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP, ayat (1) Jo Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [CH/AM]