BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Polresta Tuban Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Tindak Pidana

KIM Ronggolawe – Polresta Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim. Dua perkara tersebut yakni dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Jum’at (14/08).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., memaparkan proses pengungkapan kedua perkara, mulai dari kronologi kejadian, langkah penyelidikan hingga penanganan terhadap para tersangka.

Perkara pertama diungkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban, yakni dugaan pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Tuban yang menimpa WHM (23) FMP (20), ZAW (20).

Kejadian bermula ketika korban diteriaki sekelompok rombongan berjumlah sekitar 30 orang saat melintas di depan resto Ningrat jalan HOS Cokroaminoto kabupaten Tuban dan dibalas korban dengan teriakan juga.

Mendengar hal itu, rombongan tersebut kemudian kembali dan diduga melakukan pelemparan batu ke arah korban, mendapat serangan tersebut para korban berusaha menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, para korban masing-masing mengalami luka pada bagian kepala dan memar pada bagian paha.

Menindaklanjuti laporan melalui call center 110 dari masyarakat atas kejadian tersebut, Unit Pidum lantas mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi yang membantu mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni ARF (20) dan MLH (18). Sementara tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana
melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersamasama di muka
umum.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda
maksimal Rp. 500 juta” ujar Kompol Supiyan.

Selanjutnya, perkara kedua diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban, berupa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SGG (69). Selain dibawah umur, korban merupakan anak perempuan penyandang disabilitas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus Polresta Tuban dalam proses penanganan perkara, dengan tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan serta pemenuhan hak-hak korban.

Demi menjaga privasi dan keselamatan korban, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban.

Peristiwa pilu tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kosong dan kemudian mengalami kekerasan seksual.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi hingga pemeriksaan medis terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka SGG di kediamannya.

“Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban” terang Wakapolresta Tuban.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak” jelasnya.

Wakapolresta Tuban menegaskan bahwa pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Polresta Tuban juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun terlibat dalam aksi kekerasan secara berkelompok. Masyarakat diminta turut menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

Polresta Tuban memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [*/AM]

Related Articles

Back to top button