Bupati Terbitkan SE Tentang Peringatan HUT RI Ke-71 2016
KIM Ronggolawe – Tuban, Dalam rangka pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71, beserta seluruh rangkaian kegiatannya, Bupati Tuban H. Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh SKPD, Camat, dan seluruh Panitia PHBN Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa se Kabupaten Tuban.
Pada SE ini, Bupati Tuban menghimbau agar peringatan HUT RI 2016 hendaknya dilaksanakan secara hikmat dengan melibatkan peran aktif masyarakat serta dunia usaha yang ada di wilayah masing – masing.
Bupati Tuban juga menegaskan, agar seluruh rangkaian kegiatan HUT RI untuk selalu memperhatikan waktu – waktu pelaksanaan sholat, khususnya bagi umat Islam yang punya kewajiban melaksanakan Sholat 5 waktu.
Dan yang terpenting, Bupati Tuban menekankan khusus pelaksanaan pawai, karnaval ataupun jenis lainnya, dapat diawali mulai pukul 12.00 WIB dan harus diakhiri pukul 16.30 WIB, apabila kegiatan tersebut belum selesai Peserta dapat keluar barisan pawai untuk melaksanakan sholat.
Dan yang terakhir dari SE Bupati Tuban, bila pelaksanaan pawai atau karnaval dan sejenisnya tidak memungkinkan dilaksanakan sore hari, maka dapat dilaksanakan pagi hari.
Drs. Teguh Setyobudi, MM Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban Rabu (10/08) ketika dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Bupati ini, diharapkan peringatan HUT RI bisa dilaksanakan secara tertib di setiap wilayah di Kabupaten Tuban sampai dengan tingkat RT/RW dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk pelaku dunia usaha.
“Dalam pelaksanaannya warga masyarakat tetap bisa untuk melaksanakan ibadah utamanya ibadah sholat tanpa mengurangi kemeriahan pelaksanaan rangkaian kegiatan PHBN HUT RI ke 71 Tahun 2016 yang diikuti seluruh elemen masyarakat umum dan pelajar,” pungkasnya. [CH/AM]