BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Razia Tempat Kos, 4 Pasangan Bukan Muhrim Berhasil Diamankan

Petugas saat razia sejumlah kos-kosan

KIM Ronggolawe – Empat pasangan bukan suami istri berhasil diamankan oleh aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri dan TNI dalam razia disejumlah kos-kosan di kawasan Tuban Kota, yang diduga dijadikan tempat mesum oleh pasangan yang bukan muhrim, Kamis malam (25/01).

“Ada empat pasangan yang bukan suami istri yang berhasil diamankan dari  razia disejumlah tempat kos,” kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto

Dari hasil pendataan empat pasangan yang berhasil diciduk tersebut yaitu, MS (24) asal Dusun Kesamben Timur, Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang bersama pasanganya  WA (31) warga Gang VII-40 RT/2 RW/6 Kelurahan Sendangharjo Tuban yang diamankan di Kos-kosan Jalan Tembus Gedongombo Kecamatan Semanding.

Kemudian dua pasangan berhasil diamankan dari kos – kosan Kelurahan Perbon yaitu, DL (35) Warga RT/3 RW/3 Desa Cendoro, bersama  YF (35) warga Villa Bukit Sengkaling AE-6 RT/1 RW/10 Desa Landungsari , Malang serta ADRFi(21) warga Jl Kelapa Gading 4 No.12 RT/1 RW/3 Desa Tasikmadu bersama dengan NK(49) warga RT/3 RW/1 Kelurahan Panyuran.

Selanjutnya, di kos-kosan milik Joko Kelurahan Karang petugas menggelandang satu pasangan yaitu, SH (43) warga RT/3 RW/1 Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding dengan KI (32) warga RT/1 RW/4 Dusun Krajan, Desa Bektiharjo.

Heri juga menambahkan  razia yang dilakukan guna menegakkan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, salah satunya tertib perizinan kos-kosan.

“Keempat pasangan itu dibawa ke kantor untuk didata kemudian diberikan pembinaan,” pungkasnya.[AM/HA]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button