Empat Pelaku Judi Sabung Ayam Berhasil Dibekuk Polisi
KIM Ronggolawe – Meskipun sering dilakukan penindakan terhadap jenis perjudian di Bumi Wali (julukan Kabupaten Tuban) namun semua itu tak membuat jera para pelaku perbuatan terlarang tersebut menggelar aksinya, berbagai cara mereka lakukan untuk mengelabuhi petugas demi meraup pundi – pundi rupiah dengan sekejab.
Seperti yang terjadi di Dusun Sumer Gedhe Desa Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, nyatanya petugas berhasil menciduk sedikitnya 4 orang pelaku perjudian jenis sabung ayam Minggu, (04/03). Ke – empat tersangka yakni WD (47) asal Dusun Mamer Desa Margosuko Kecamatan Bancar, AS (47) Dusun Bangsri Desa NgujuranKecamatan Bancar , kemudian SR (31) warga asal Desa Sadang Kecamatan Jatirogo serta SD (41) asal Desa Ngampel Kecamatan Bancar.
Ke – empat tersangka tersebut berhasil diamankan oleh petugas bersama barang bukti berupa 4 ekor ayam yang digunakan pelaku sebagai media untuk berjudi, uang tunai sebesar Rp 1.197.000,- yang diduga sebagai uang taruhan dalam judi sabung ayam tersebut, serta sejumlah barang bukti lainya.
” Empat pelaku yang berhasil diamankan petugas, sedangkan pelaku lainya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban IPTU Agus Edi Pranoto kepada sejumlah media.
Lebih lanjut Agus menjelaskan penangkapan pelaku perjudian sabung ayam tersebut merupakan hasil penyidikan dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya arena sabung ayam yang bersada di area ladang di desa tersebut, kemudian jajaran Polres Tuban melakukan pengintaian dan ternyata memang benar, sekitar 25 orang bergerombol di lokasi sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhanya.
” Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tuban dan terancam dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP,” pungkas Agus. [AM/HA]