BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Maksimalkan Social Distancing, Pelayanan Disdukcapil Hanya Bersifat Urgen dan Via Online

KIM Ronggolawe– Sebagai upaya penanganan sebaran virus corona (Covid-19) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Sekretariat Daerah Pemkab Tuban bersurat kepada Camat se-Kabupaten Tuban untuk ditindaklanjuti kepada desa atau kelurahan setempat. Langkah tersebut menyusul surat Bupati Tuban tanggal 18 Maret 2020 Nomor 470/1641/414.104/2020 perihal imbauan pelayanan administrasi kependudukan.

Drs. Rohman Ubaid, Kepala Disdukcapil Tuban dalam keterangannya menyampaikan, berdasarkan evaluasi terhadap tingkat kehadiran pemohon di kantor Disdukcapil hingga saat ini rata-rata per hari masih cukup tinggi.

“Rata-rata 360 pemohon dan perekaman KTP Elektronik rata-rata 50 orang,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu, Selasa (24/03).

Sehingga pihaknya menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan kebijakan “Social Distancing” yang saat ini digencarkan oleh pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Oleh sebab itu, pejabat yang juga mantan Camat Kerek itu selanjutnya menyampaikan kebijakan teknis layanan pada kantor Disdukcapil diantaranya, pelayanan dilaksanakan hanya untuk kebutuhan yang bersifat mendesak/sangat penting (urgen).

“Selain itu, pelayanan dilaksanakan melalui pendaftaran sistem online (sim-dukcapil.tubankab.go.id), dengan jumlah nomor antrian disesuaikan dengan perkembangan. Sehingga jumlah pemohon bisa dikendalikan dan terjadwal kehadirannya serta tidak terjadi kerumunan atau antrian,” terangnya.

Kemudian, masih menurut Ubaid bagi masyarakat yang tidak memiliki Handphone android dan berkebutuhan mendesak dapat dibantu oleh petugas OPSI (Operator SIAK) desa untuk pendaftaran online atau dikoordinir pengurusannya oleh OPSI desa.

Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat yang tidak dalam keadaan mendesak agar mengurus dokumen kependudukan di kecamatan atau desa (OPSI desa) melalui sistem pengiriman berkas ke Disdukcapil via online. Adapun pengambilan dokumen yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil dilaksanakan oleh petugas OPSI desa atau operator kecamatan yaitu 4 (empat) hari sejak berkas diajukan.

“Kebijakan teknis ini mulai berlaku hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, dan kami mohon masyarakat untuk memahaminya,” pungkasnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button