BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Serahkan 49 Pelaku Konvoi Kepada Orang Tua, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

 

KIM Ronggolawe– Jajaran Polres Tuban menyerahkan 49 pemuda yang terprovokasi seruan di medsos untuk hijaukan Polres Tuban kepada orang tua masing-masing, di halaman Mapolres setempat, Jumat (28/07).

Kejadian tersebut, buntut dari konvoi puluhan pemuda dari berbagai kabupaten Kamis (27/07) kemarin sebagai aksi solidaritas terhadap kawan mereka yang dipukul orang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Soko beberapa pekan lalu.

“Perlu kami jelaskan, bahwa pelaku dari pemukulan tersebut telah kita amankan dan dalam proses penyidikan dan sudah ditahan,” tutur Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada awak media.

Dan mereka ini, kata AKBP Suroko adalah para pemuda yang terprovokasi pemberitaan bahwa Polres Tuban tidak melakukan pemindakan atau upaya proses hukum terhadap pelaku pemukulan tersebut.

“Hari ini kita panggil orang tuanya, kita serahkan kembali sambil memjelaskan bahwa anak mereka kita amankan dalam rangka agar tidak melakukan kegiatan tidak berizin atau tindakan ilegal,” terang Kapolres mengklarifikasi.

Sebab, menurut perwira asli Bojonegoro itu jika tidak diamankan akan bahaya. Sebab, mereka konvoi masuk kampung terjadi gesekan, dilempar orang akhirnya dapat berdampak pada diri sendiri dan orang lain.

“Yang kita amankan kemarin 48 laki-laki dan 1 perempuan dari berbagai kabupaten, ada yang dari Bojonegoro, Tuban, Lamongan, bahkan Nganjuk,” beber AKBP Suryono.

Dari 49 pemuda tersebut, imbuh dia tidak ada yang ditahan, sebab tidak memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum. Dan semuanya sudah dibuatkan surat pernyataan diketahui orang tuanya. Apabila mengulangi hal tersebut kembali maka jika memang ada unsur pidana akan diproses hukum.

“Walaupun dari mereka ada yang di bawah umur. Harapannya orang tua agar ikut membantu memberikan didikan dan nasehat agar mereka tidak terprovokasi atau terpancing hal yang belum jelas kebenarannya,” imbau mantan Kapolres Madiun.

Kapolres juga mengimbau, agar masyarakat jangan terpancing dan terprovokasi berita apapun yang ada di medsos atau grup-grup yang belum tentu kebenarannya.

“Tabayyun dulu atau klarifikasi dulu atas berita itu baru melaksanakan tindakan. Tentunya tindakan yang sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Adapun pemilik akun yang menyebarkan flyer provokasi telah ditelusuri berada di wilayah Nganjuk. Dan pihaknya telah melakukan pendalaman agar yang bersangkutan segera dapat diamankan. Sebab telah menghasut dan memprovokasi orang untuk datang dan kemungkinan melakukan tindakan yang tidak diinginkan. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button