BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Berlangsung Haru, WBP Pasal 365 KUHP Jalani Akad Nikah di Dalam Lapas Tuban

KIM Ronggolawe –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menggelar prosesi pernikahan bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (24/12).

Adalah SR (30) Warga Kenduruan, Tuban seorang WBP Kasus Pasal 365 KUHP terpaksa harus melangsungkan ijab kabul pernikahan yang bertempat di Masjid At Taubah Lapas Tuban.

Pernikahan ini hanya dihadiri keluarga inti beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kenduruan serta petugas Lapas.

Suasana haru pun tampak dari wajah keluarga kedua mempelai saat penghulu dan para saksi menyatakan SR dan pasangannya KM telah sah menjadi suami istri. Meski berjalan lancar, KM dan keluarga tak bisa menahan air mata haru, usai pernikahan.

“Pernikahan itu merupakan salah satu hak dari warga binaan, sehingga pelaksanaan akad nikahnya kami fasilitasi,” ujar Kalapas Tuban, Siswarno.

Sementara itu, SR menyampaikan rasa syukurnya karena telah diizinkan untuk melangsungkan akad nikah. Meski pun dirinya sedang menjalani pembinaan atas kasus yang menjeratnya.

“Alhamdulillah saya sangat senang karena bisa diizinkan untuk menikah di lapas,” katanya.

Related Articles

Back to top button